PENDAFTARAN SPMB PKN STAN 2024 RESMI DIBUKA!!! CEK PERSYARATANNYA DAN JADWAL PENTINGNYA
Salam Para Bintang
SPMB PKN TAN 2024 - Berdasarkan Surat Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor B/1981/M.SM.01.00/2024 tanggal 06 Mei 2024 hal Persetujuan Prinsip Kebutuhan Mahasiswa Sekolah Kedinasan dari Politeknik Keuangan Negara STAN Tahun Anggaran 2024 untuk Mengisi Kebutuhan CPNS di Lingkungan Instansi Pemerintah, Politeknik Keuangan Negara STAN (PKN STAN) akan menerima putra-putri warga negara Indonesia untuk mengikuti pendidikan pada PKN STAN dengan alokasi pada setiap program studi sebagai berikut.
SPMB PKN STAN Tahun 2024 dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut.
A. JALUR PENERIMAAN
Jalur Penerimaan mahasiswa baru
PKN STAN terdiri dari Jalur Reguler, Jalur Afirmasi Kewilayahan, dan Jalur
Pembibitan.
1. Jalur Reguler terdiri dari Jalur Reguler A dan Jalur Reguler B.
a. Jalur Reguler A adalah jalur penerimaan mahasiswa baru dari seluruh lulusan pendidikan menengah atas di bawah pembinaan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi atau Kementerian Agama seperti Sekolah Menengah Atas/Sekolah Menengah Kejuruan/Kelompok Belajar Paket C/Madrasah Aliyah/Madrasah Aliyah Kejuruan/Pendidikan Diniyah Formal/Pesantren/Sekolah Menengah Agama Kristen/Sekolah Menengah Teologi Kristen/Pendidikan Keagamaan Katolik/Utama Widya Pasraman/Pendidikan Keagamaan Khonghucu/sekolah keagamaan lain/sederajat untuk mengisi formasi/kebutuhan pegawai Kementerian Keuangan, Kementerian/Lembaga Lainnya, atau Pemerintah Daerah.
b. Jalur Reguler B adalah
jalur penerimaan mahasiswa baru dari seluruh lulusan pendidikan menengah atas
yang pada tahun 2023 menjadi finalis pada lomba Olimpiade APBN atau Bedah Data
APBD yang diselenggarakan oleh Kementerian Keuangan untuk mengisi
formasi/kebutuhan pegawai Kementerian Keuangan, Kementerian/Lembaga Lainnya,
atau Pemerintah Daerah.
2. Jalur Afirmasi Kewilayahan
Jalur Afirmasi Kewilayahan adalah jalur penerimaan mahasiswa baru khusus untuk
lulusan pendidikan menengah atas di bawah pembinaan Kementerian Pendidikan,
Kebudayaan, Riset, dan Teknologi atau Kementerian Agama seperti Sekolah
Menengah Atas/Sekolah Menengah Kejuruan/Kelompok Belajar Paket C/Madrasah
Aliyah/Madrasah Aliyah Kejuruan/Pendidikan Diniyah Formal/Pesantren/Sekolah
Menengah Agama Kristen/Sekolah Menengah Teologi Kristen/Pendidikan Keagamaan
Katolik/Utama Widya Pasraman/Pendidikan Keagamaan Khonghucu/sekolah keagamaan
lain/sederajat dari wilayah yang ditetapkan sebagai wilayah afirmasi untuk
mengisi formasi/kebutuhan pegawai Kementerian Keuangan, Kementerian/Lembaga
Lainnya, atau Pemerintah Daerah diutamakan pada wilayah afirmasi tersebut.
Daftar wilayah afirmasi dan pembagian alokasi terlampir (Lampiran I).
3. Jalur Pembibitan Jalur Pembibitan
adalah jalur penerimaan mahasiswa baru lulusan pendidikan menengah atas di
bawah pembinaan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi atau
Kementerian Agama seperti Sekolah Menengah Atas/Sekolah Menengah
Kejuruan/Kelompok Belajar Paket C/Madrasah Aliyah/Madrasah Aliyah
Kejuruan/Pendidikan Diniyah Formal/Pesantren/Sekolah Menengah Agama
Kristen/Sekolah Menengah Teologi Kristen/Pendidikan Keagamaan Katolik/Utama
Widya Pasraman/Pendidikan Keagamaan Khonghucu/sekolah keagamaan lain/sederajat
melalui mekanisme kerja sama PKN STAN dengan pemerintah daerah. Mahasiswa yang
telah dinyatakan lulus pendidikan akan ditempatkan pada instansi pemerintah
daerah asal. Daftar pemerintah daerah yang melakukan kerja sama dan pembagian
alokasi terlampir (Lampiran II). B. SYARAT-SYARAT PENDAFTARAN 1. Lulusan tahun
2022, tahun 2023 atau lulusan/calon lulusan tahun 2024 semua lulusan pendidikan
menengah atas di bawah pembinaan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan
Teknologi atau Kementerian Agama.pendidikan akan ditempatkan pada instansi
pemerintah daerah asal. Daftar pemerintah daerah yang melakukan kerja sama dan
pembagian alokasi terlampir (Lampiran II).
B. SYARAT-SYARAT PENDAFTARAN
1. Lulusan tahun 2022, tahun 2023
atau lulusan/calon lulusan tahun 2024 semua lulusan pendidikan menengah atas di
bawah pembinaan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi atau
Kementerian Agama.
2. Nilai Peserta:
a. lulusan tahun 2022 atau tahun 2023, memiliki rata-rata nilai ujian pada ijazah tidak kurang dari 70,00 dengan skala 100,00;
b. lulusan tahun 2024, memiliki nilai rata-rata pada Surat Keterangan Lulus (SKL) tidak kurang dari 70,00 dengan skala 100,00;
c. bagi calon lulusan 2024 yang belum memiliki SKL, memiliki nilai rapor untuk komponen pengetahuan pada 5 (lima) semester (semester gasal dan genap untuk kelas X dan XI serta semester gasal kelas XII) tidak kurang dari 70,00 dengan skala 100,00 dengan ketentuan pada saat pendaftaran ulang yang bersangkutan telah dinyatakan lulus dan memiliki rata-rata nilai ujian pada ijazah tidak kurang dari 70,00 dengan skala 100,00;
d. nilai di atas bukan hasil dari pembulatan.
3. Usia maksimal pada tanggal 1
Oktober 2024 adalah 22 tahun, dalam pengertian calon peserta yang lahir sebelum
tanggal 1 Oktober 2002 tidak diperkenankan untuk mendaftar. Usia minimal pada
tanggal 1 Oktober 2024 adalah 14 tahun.
4. Memiliki Nomor Peserta Ujian
Tulis Berbasis Komputer-Seleksi Nasional Berbasis Tes (UTBK-SNBT) Tahun 2024.
5. Batas minimal nilai UTBK-SNBT
untuk masing-masing jalur penerimaan adalah sebagai berikut.
Catatan:
a. Khusus untuk Jalur Reguler B tidak memerlukan nilai UTBK.
b. Syarat nilai UTBK untuk peserta pada Jalur Pembibitan dari wilayah Afirmasi menggunakan batas minimal nilai UTBK Jalur Afirmasi Kewilayahan.
6. Sehat jasmani dan rohani serta bebas dari ketergantungan narkoba.
7. Bagi pria, tidak bertato/bekas tato dan tidak bertindik atau bekas ditindik telinganya atau anggota badan lainnya, kecuali karena ketentuan agama/adat.
8. Bagi wanita, tidak bertato/bekas tato dan tidak ditindik/bekas tindik anggota badan lainnya selain telinga dan tidak bertindik/bekas tindik di telinga lebih dari 1 (satu) pasang (telinga kiri dan kanan), kecuali karena ketentuan agama/adat.
9. Belum pernah menikah/kawin dan bersedia untuk tidak menikah/kawin selama mengikuti pendidikan.
10. Peserta tidak pernah dinyatakan lulus pada pengumuman kelulusan SPMB PKN STAN pada tahun-tahun sebelumnya.
11. Khusus Jalur Afirmasi
Kewilayahan ditambahkan syarat sebagai berikut. a. Peserta dari Afirmasi
Pendidikan Menengah (ADEM) Papua dan Papua Barat: 1) memiliki surat keterangan
dari Sekolah Menengah Atas (SMA) atau yang sederajat yang menyatakan bahwa
peserta merupakan peserta ADEM Provinsi Papua dan Papua Barat; dan 2) memiliki
orang tua (ayah kandung dan/atau ibu kandung) lahir di provinsi afirmasi yang
dipilih yang dibuktikan dengan Akta Kelahiran Peserta dan Kartu Tanda Penduduk
(KTP)/Kartu Keluarga (KK) ayah kandung dan/atau ibu kandung peserta. b. Peserta
dari Afirmasi non-ADEM dengan kuota per kabupaten/kota: 1) telah menyelesaikan
Sekolah Dasar (SD)/sederajat, Sekolah Menengah Pertama (SMP)/sederajat, dan
telah menyelesaikan Sekolah Menengah Atas (SMA)/sederajat pada tahun 2022,
2023, 2024, atau masih berstatus pelajar Sekolah Menengah Atas (SMA)/sederajat
kelas XII pada tahun 2024 di kabupaten/kota afirmasi yang dipilih; dan
2) memiliki orang tua (ayah
kandung dan/atau ibu kandung) lahir di kabupaten/kota afirmasi yang dipilih
yang dibuktikan dengan Akta Kelahiran Peserta dan KTP/KK ayah kandung dan/atau
ibu kandung peserta. Dalam hal kabupaten/kota yang dipilih merupakan daerah
otonom baru hasil pemekaran maka tempat lahir orang tua (ayah kandung dan/atau
ibu kandung) dapat berada di kabupaten/kota induk. Contoh: Peserta akan
mendaftar pada Jalur Afirmasi Kewilayahan Kota Subulussalam yang merupakan
pemekaran dari Kabupaten Aceh Singkil. Orang tua (ayah kandung dan/atau ibu
kandung) lahir di Kabupaten Aceh Singkil yang merupakan kabupaten/kota induk
sebelum pemekaran. Dalam hal ini peserta memenuhi syarat untuk mendaftar pada
Jalur Afirmasi Kewilayahan Kota Subulussalam. c. Peserta dari Afirmasi non-ADEM
dengan kuota per provinsi: 1) telah menyelesaikan Sekolah Dasar (SD)/sederajat,
Sekolah Menengah Pertama (SMP)/sederajat, dan telah menyelesaikan Sekolah
Menengah Atas (SMA)/sederajat pada tahun 2022, 2023, 2024, atau masih berstatus
pelajar Sekolah Menengah Atas (SMA)/sederajat kelas XII pada tahun 2024 di
provinsi afirmasi yang dipilih. Dalam hal provinsi yang dipilih merupakan
daerah otonom baru hasil pemekaran maka tempat Sekolah dapat berada di provinsi
induk; dan
2) memiliki orang tua (ayah kandung dan/atau ibu kandung) lahir di provinsi afirmasi yang dipilih yang dibuktikan dengan Akta Kelahiran Peserta dan KTP/KK ayah kandung dan/atau ibu kandung peserta. Dalam hal provinsi yang dipilih merupakan daerah otonom baru hasil pemekaran maka tempat lahir orang tua (ayah kandung dan/atau ibu kandung) dapat berada di provinsi induk. Contoh: Peserta akan mendaftar pada Jalur Afirmasi Kewilayahan Provinsi Papua Barat Daya yang merupakan pemekaran dari Provinsi Papua Barat. Orang tua (ayah kandung dan/atau ibu kandung) lahir di Kota Sorong yang merupakan kabupaten/kota yang masuk di Papua Barat sebelum pemekaran. Dalam hal ini peserta memenuhi syarat untuk mendaftar pada Jalur Afirmasi Kewilayahan Provinsi Papua Barat Daya.
12. Khusus Jalur Pembibitan ditambahkan syarat: a. berdomisili pada provinsi/kabupaten/kota pembibitan yang dipilih dibuktikan dengan KTP/KK; dan b. memiliki orang tua (ayah kandung dan/atau ibu kandung) lahir di provinsi/kabupaten/kota yang melaksanakan kerja sama pembibitan yang dipilih, dibuktikan dengan Akta Kelahiran Peserta dan KTP/KK ayah kandung dan/atau ibu kandung peserta. Dalam hal provinsi/kabupaten/kota yang dipilih merupakan daerah otonom baru hasil pemekaran maka tempat lahir orang tua (ayah kandung dan/atau ibu kandung) dapat berada di provinsi/kabupaten/kota induk. Contoh: Peserta akan mendaftar pada Jalur Pembibitan Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir yang merupakan pemekaran dari Kabupaten Muara Enim. Orang tua (ayah kandung dan/atau ibu kandung) lahir di Kabupaten Muara Enim yang merupakan kabupaten/kota induk sebelum pemekaran. Dalam hal ini peserta memenuhi syarat untuk mendaftar pada Jalur Pembibitan Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir.
C. TATA CARA PENDAFTARAN
1. Peserta melakukan registrasi dengan tahapan:
a. mengakses portal Sistem Seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (SSCASN) Sekolah Kedinasan di https://dikdin.bkn.go.id;
b. membuat akun SSCASN Sekolah Kedinasan dengan menggunakan Nomor Induk
Kependudukan (NIK) dan Nomor KK kemudian mencetak Kartu Informasi Akun;
c. login ke SSCASN Sekolah Kedinasan (https://dikdin.bkn.go.id) menggunakan NIK dan password yang telah didaftarkan;
d. memilih sekolah kedinasan PKN STAN, memilih Jalur Penerimaan mahasiswa baru (reguler/afirmasi kewilayahan/pembibitan), melengkapi biodata, nomor UTBK-SNBT, Nomor Induk Siswa Nasional (NISN), Nomor Pokok Sekolah Nasional (NPSN) Sekolah Menengah Atas (SMA)/sederajat, dan isian lainnya serta mengunggah dokumen yang diperlukan:

e. Melakukan reviu atas resume dan mencetak Kartu Pendaftaran;
f. Logout dari portal https://dikdin.bkn.go.id untuk melanjutkan proses berikutnya melalui portal https://spmb.pknstan.ac.id.
Catatan: Peserta hanya boleh mendaftar di satu sekolah kedinasan pada Kementerian/Lembaga. Dalam hal peserta terdaftar pada lebih dari satu sekolah kedinasan pada Kementerian/Lembaga maka yang bersangkutan dinyatakan gugur.
2. Peserta mengisi formulir pendaftaran online (e-registration) melalui portal https://spmb.pknstan.ac.id dengan tahapan:
a. login dengan menggunakan username dan password yang didaftarkan pada portal https://dikdin.bkn.go.id;
b. mengisi Pakta Integritas peserta SPMB (formulir dapat diunduh pada tautan https://bit.ly/Form_PaktaIntegritas_SPMB);
c. mengisi data pilihan program studi;
d. mengisi data tambahan pada formulir pendaftaran online; dan
e.
mengunci data.
D. TAHAPAN PELAKSANAAN SELEKSI
Seleksi terdiri atas Seleksi Administrasi, Seleksi Kompetensi Dasar (SKD), Seleksi Lanjutan I, dan Seleksi Lanjutan II.
1. Seleksi Administrasi
a. Peserta diseleksi berdasarkan syarat administrasi sebagaimana tercantum pada huruf B untuk masing-masing jalur, yaitu:
1) Jalur Reguler angka 1 s.d. 4;
2) Jalur Afirmasi Kewilayahan angka 1 s.d. 4, dan 11;
3) Jalur Pembibitan angka 1 s.d. 4, dan 12.
b. Peserta dinyatakan dapat mengikuti SKD apabila telah memenuhi persyaratan pada huruf a.
2. Seleksi Kompetensi Dasar
a. SKD diikuti oleh peserta yang dinyatakan lulus Seleksi Administrasi dan telah melakukan pembayaran.
b. SKD dilaksanakan menggunakan sistem Computer Assisted Test (CAT) Badan Kepegawaian Negara (BKN).
c. SKD meliputi Tes Karakteristik Pribadi (TKP), Tes Intelegensi Umum (TIU), dan Tes Wawasan Kebangsaan (TWK).
d. Peserta dinyatakan lulus SKD apabila memenuhi ketentuan di bawah ini.
1) Memenuhi nilai ambang batas SKD sesuai dengan Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 144 Tahun 2024 tentang Nilai Ambang Batas Seleksi Kompetensi Dasar Seleksi Penerimaan Mahasiswa/Praja/Taruna Sekolah Kedinasan pada Kementerian/Lembaga Tahun Anggaran 2024, yaitu:
2) Peserta berada di peringkat
yang sesuai dengan jumlah kebutuhan untuk Seleksi Lanjutan I yaitu 3 (tiga)
kali jumlah kebutuhan akhir masing-masing formasi sesuai dengan Peraturan
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 20 Tahun
2021 tentang Seleksi Penerimaan Mahasiswa/Praja/Taruna Sekolah Kedinasan pada
Kementerian/Lembaga.
3. Seleksi Lanjutan I
a. Seleksi Lanjutan I diikuti oleh peserta yang dinyatakan lulus SKD.
b. Seleksi Lanjutan I terdiri dari Tes Kesehatan dan Kebugaran serta Tes Psikologi
1) Tes Kesehatan dan Kebugaran meliputi:
a) Tes Kesehatan, yaitu pemeriksaan yang mencakup pemeriksaan tinggi dan berat badan, tekanan darah, visus mata, dan/atau pemeriksaan kesehatan lainnya yang ditentukan oleh Panitia Pusat; dan
b) Tes Kebugaran, yaitu lari mengelilingi lintasan dan shuttle run, push up, sit up dan/atau aktivitas lainnya yang ditentukan oleh Panitia Pusat.
2) Tes Psikologi dilaksanakan menggunakan Computer-based Test. c. Peserta dinyatakan lulus Seleksi Lanjutan I apabila:
1) peserta memenuhi kriteria kesehatan dan kebugaran;
2) peserta memenuhi kriteria psikologi;
3) nilai Seleksi Lanjutan I merupakan penjumlahan antara angka 1) dan 2) dengan bobot masing-masing 50% (lima puluh persen); dan
4) peserta berada di peringkat yang sesuai dengan jumlah kebutuhan untuk Seleksi Lanjutan II yaitu 110% dari jumlah kebutuhan akhir.
d. Jumlah kebutuhan peserta untuk Seleksi Lanjutan II ditentukan oleh Panitia Pusat sesuai dengan peraturan yang berlaku.
4. Seleksi Lanjutan II
a. Seleksi Lanjutan II merupakan Tes Wawancara yang diikuti oleh peserta yang dinyatakan lulus Seleksi Lanjutan I.
b. Seleksi Lanjutan II dilaksanakan dengan tata cara:
1) peserta mengikuti wawancara di tempat yang telah ditentukan; dan
2) pewawancara melakukan wawancara secara online dengan media video conference.
c. Peserta dinyatakan lulus Seleksi Lanjutan II apabila:
1) peserta memenuhi standar minimal kriteria wawancara; dan
2) peserta berada di peringkat yang
sesuai dengan kebutuhan akhir
E. BIAYA PENDAFTARAN DAN TATA CARA PEMBAYARAN
1. Biaya pendaftaran SPMB sebesar Rp400.000,00 (empat ratus ribu rupiah) per peserta. Biaya tersebut sudah termasuk biaya pelaksanaan SKD sebesar Rp100.000,00 (seratus ribu rupiah) berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2024 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Badan Kepegawaian Negara.
2. Tata cara pembayaran dilakukan sebagai berikut.
a. Peserta yang lulus Seleksi Administrasi akan mendapat kode billing berupa Mandiri Virtual Account. Agar dapat mengikuti tahapan berikutnya peserta diwajibkan membayar Biaya Pendaftaran SPMB sebagaimana tercantum pada angka 1.
b. Kode billing didapatkan melalui portal https://spmb.pknstan.ac.id dengan login menggunakan username dan password masing-masing peserta.
c. Pembayaran dilakukan melalui Bank Mandiri,
dengan cara setoran tunai, ATM, mbanking, atau internet banking dengan
menggunakan Mandiri Virtual Account. Tata cara pembayaran dapat dilihat di
portal https://spmb.pknstan.ac.id.
E. JADWAL KEGIATAN
Download file lengkap pdfnya disini agar bisa di print dan dibaca lebih jelas:
Demikian informasi tentang ujian SPMB PKN STAN 2024, semoga bermanfaat.
Sumber: https://pknstan.ac.id/
Leave a Comment