Wajib Tahu !! ISI AMANDEMEN BATANG TUBUH UUD 1945 (A1 SAMPAI DENGAN A4)
1. Perubahan
Pertama, Disahkan 19 Oktober 1999
Setelah
mempelajari, menelaah, dan mempertimbangkan dengan saksama dan sungguh sungguh hal-hal yang bersifat
mendasar yang dihadapi oleh rakyat, bangsa dan Negara serta dengan menggunakan kewenangannya
berdasarkan Pasal 37 UUD Negara
Republik Indonesia Tahun 1945,
Majelis Permusyawaratan Rakyat
Republik
Indonesia mengubah :
Indonesia mengubah :
Pasal 5 Ayat (1), Pasal 7,
Pasal 9, Pasal 13 Ayat (2), Pasal 14, Pasal
15, Pasal 17 Ayat (2) dan (3), Pasal 20 dan Pasal 21 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 sehingga selengkapnya menjadi berbunyi sebagai berikut:
15, Pasal 17 Ayat (2) dan (3), Pasal 20 dan Pasal 21 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 sehingga selengkapnya menjadi berbunyi sebagai berikut:
v Pasal 5
(1) Presiden
memegang kekuasan membentuk undang-undang dengan persetujuan DPR.
diubah menjadi
(1) Presiden berhak mengajukan
rancangan undang-undang kepada DPR.
v Pasal 7
Presiden dan
Wakil Presiden memegang jabatannya selama masa lima tahun, dan sesudahnya dapat
dipilih kembali.
diubah menjadi
Presiden dan Wakil Presiden
memegang jabatan selama lima tahun, dan sesudahnya dapat dipilih kembali dalam
jabatan yang sama, hanya untuk satu kali masa jabatan.
v Pasal 9
Sebelum
memangku jabatannya, Presiden dan Wakil Presiden bersumpah menurut agama, atau
berjanji dengan sungguh-sungguh di hadapan MPR atau DPR sebagai
berikut:
Sumpah
Presiden (Wakil Presiden):
"Demi Allah,
saya bersumpah akan memenuhi kewajiban Presiden Republik Indonesia (Wakil
Presiden Republik Indonesia) dengan sebaik-baiknya dan seadil-adilnya, memegang
teguh Undang-Undang Dasar dan menjalankan segala undang-undang dan peraturannya
dengan selurus-lurusnya serta berbakti kepada Nusa dan Bangsa."
Janji
Presiden (Wakil Presiden):
"Saya
berjanji dengan sungguh-sungguh akan memenuhi kewajiban Presiden Republik
Indonesia (Wakil Presiden Republik Indonesia) dengan sebaik-baiknya dan
seadil-adilnya, memegang teguh Undang-Undang Dasar dan menjalankan segala
undang-undang dan peraturannya dengan selurus-lurusnya serta berbakti kepada
Nusa dan Bangsa". 1)
diubah menjadi
(1) Sebelum memangku
jabatannya, Presiden dan Wakil Presiden bersumpah menurut agama, atau berjanji
dengan sungguh-sungguh di hadapan MPR atau DPR sebagai
berikut:
Sumpah Presiden (Wakil
Presiden):
"Demi Allah, saya
bersumpah akan memenuhi kewajiban Presiden Republik Indonesia (Wakil Presiden
Republik Indonesia) dengan sebaik-baiknya dan seadil-adilnya, memegang teguh
Undang-Undang Dasar dan menjalankan segala undang-undang dan peraturannya
dengan selurus-lurusnya serta berbakti kepada Nusa dan Bangsa."
Janji Presiden (Wakil
Presiden):
"Saya berjanji dengan
sungguh-sungguh akan memenuhi kewajiban Presiden Republik Indonesia (Wakil
Presiden Republik Indonesia) dengan sebaik-baiknya dan seadil-adilnya, memegang
teguh Undang-Undang Dasar dan menjalankan segala undang-undang dan peraturannya
dengan selurus-lurusnya serta berbakti kepada Nusa dan Bangsa". 1)
(2) Jika MPR atau Dewan
Perwakilan Rakyat tidak dapat mengadakan sidang, Presiden dan Wakil Presiden
bersumpah menurut agama, atau berjanji dengan sungguh-sungguh di hadapan
pimpinan MPR dengan disaksikan oleh Pimpinan Mahkamah Agung.
v Pasal 13
(1) Presiden mengangkat duta
dan konsul.
(2) Presiden
menerima duta Negara lain.
diubah
menjadi
(1) Presiden mengangkat duta
dan konsul.
(2) Dalam hal mengangkat duta,
Presiden memperhatikan pertimbangan DPR.
(3) Presiden menerima
penempatan duta negara lain dengan memperhatikan pertimbangan Dewan Perwakilan
Rakyat.
v Pasal 14
Presiden memberi grasi,
amnesti, abolisi dan rehabilitasi.
DIUBAH menjadi
1. Presiden memberi grasi dan
rehabilitasi dengan memperhatikan pertimbangan MA.
2. Presiden memberi amnesti
dan abolisi dengan memperhatikan pertimbangan DPR.
v Pasal 15
Presiden memberi gelaran,
tanda dyasa dan lain-lain tanda kehormatan.
DIUBAH menjadi
Presiden memberi gelar tanda
jasa, dan lain-lain tanda kehormatan yang diatur dengan undang-undang.
v Pasal 17
2. Menteri-menteri itu diangkat
dan diberhentikan oleh Presiden.
3. Menteri-menteri itu
memimpin Departemen Pemerintahan.
DIUBAH menjadi
2. Menteri-menteri itu
diangkat dan diberhentikan oleh Presiden.
3. Setiap menteri membidangi
urusan tertentu dalam pemerintahan.
v Pasal 20
1.
Tiap-tiap
undang-undang menghendaki persetujuan Dewan Perwakiln rakyat.
2.
Jika sesuatu
rantjangan undang-undang tidak mendapat persetujuan Dewan Perwakilan rakyat,
maka rantjangan tadi tidak boleh dimajukan lagi dalam persidangan DPR masa itu.
DIUBAH menjadi
1.
Dewan Perwakilan
Rakyat memegang kekuasaan membentuk undang-undang.
2.
Setiap
rancangan undang-undang dibahas oleh DPR dan Presiden untuk mendapat persetujuan bersama.Jika rancangan
undang-undang itu tidak mendapat persetujuan bersama, rancangan undang-undang
itu tidak boleh dimajukan lagi dalam persidangan DPR masa itu.
3.
Presiden
mengesahkan rancangan UU yang telah
disetujui bersama untuk menjadi UU.
4.
Dalam hal
rancangan undang-undang yang telah disetujui bersama tersebut tidak disahkan
oleh Presiden dalam waktu tiga puluh hari semenjak rancangan undang-undang
tersebut disetujui, rancangan UU tersebut
sah menjadi undang-undang dan wajib diundangkan.
v Pasal 21
1.
Anggota-anggota
Dewan Perwakilan rakyat berhak memajukan rancangan undang-undang.
2.
Jika
rancangan itu, meskipun disetudjui oleh DPR, tidak disahkan oleh Presiden, maka rancangan tadi tidak boleh dimajukan
lagi dalam persidangan DPR masa itu.
DIUBAH Menjadi
Anggota DPR berhak mengajukan usul rancangan undang-undang.
2. Perubahan
Kedua, disahkan 18 Agustus 2000
Setelah
mempelajari, menelaah, dan mempertimbangkan dengan saksama dan sungguh-sungguh
hal-hal yang bersifat mendasar yang dihadapi oleh rakyat, bangsa dan negara,
serta dengan menggunakan
kewenangannya berdasarkan Pasal 37 UUD Negara Republik
Indonesia Tahun 1945, MPR Republik Indonesia mengubah dan/atau menambah Pasal 18,Pasal 18A,Pasal
18B,Pasal 19,Pasal 20 Ayat (5),Pasal 20A,Pasal 22A,Pasal 22B,Bab IXA,Pasal 25E,Bab
X,Pasal 26 Ayat (2)dan Ayat (3),Pasal 27 Ayat(3),Bab XA,Pasal 28A,Pasal
28B,Pasal 28C,Pasal 28D,Pasal 28E,Pasal 28F,pasal 28G,Pasal 28H,Pasal 28I,Pasal 28J,Bab XII,Pasal
30,Bab XV,Pasal 36A,Pasal 36B,dan Pasal 36C UUD NKRI Tahun1945 sehingga selengkapnya berbunyi sebagai berikut :
v Pasal 18
1.
Negara
Kesatuan Republik Indonesia dibagi atas daerah-daerah provinsi dan daerah provinsi itu dibagi atas
kabupaten dan kota, yang tiap-tiap provinsi, kabupaten, dan kota itu mempunyai pemerintahan daerah,
yang diatur dengan undang-undang.
2.
Pemerintahan
daerah provinsi, daerah kabupaten, dan kota mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan menurut
asas otonomi dan tugas pembantuan.
3.
Pemerintahan
daerah provinsi, daerah kabupaten, dan kota memiliki Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang
anggota-anggotanya dipilih melalui pemilihan umum.
4.
Gubernur,
Bupati dan Walikota masing-masing sebagai Kepala Pemerintah Daerah Provinsi, Kabupaten dan Kota
dipilih secara demokratis.
5.
Pemerintah
daerah menjalankan otonomi seluas-luasnya, kecuali urusan pemerintahan yang oleh undang-undang
ditentukan sebagai urusan Pemerintah Pusat.
6.
Pemerintahan
daerah berhak menetapkan peraturan daerah dan peraturan-peraturan lain untuk melaksanakan otonomi dan
tugas pembantuan.
7. Susunan dan tata cara penyelenggaraan
pemerintahan daerah diatur dalam UU.
v Pasal 18A
1.
Hubungan wewenang antara
pemerintah pusat dan pemerintah daerah provinsi, kabupaten,dan kota atau antara
provinsi dan kabupaten dan kota, diatur dengan Undang-undang dengan memperhatikan kekhususan dan keragaman daerah.
2. Hubungan keuangan, pelayanan umum, pemanfatan
sumber daya alam dan sumber daya lainnya
antara pemerintah pusat dan pemerintahan daerah diatur dan dilaksanakan secara
adil dan selaras berdasarkan undang-undang.
v Pasal 18B
1.
Negara
mengakui dan menghormati satuan-satuan pemerintahan daerah yang bersifat khusus atau bersifat istimewa
yang diatur dengan Undang-undang.
2. Negara mengakui dan menghormati
kesatuan-kesatuan masyarakat hukum adat serta hak-hak tradisonalnya sepanjang
masih hidup dan sesuai dengan perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan
Republik Indonesia, yang diatur dalam undang-undang.
v Pasal 19
(1) Anggota
Dewan Perwakilan Rakyat dipilih melalui pemilihan umum.
(2) Susunan Dewan Perwakilan rakyat diatur dengan
undang-undang.
(3) Dewan Perwakilan Rakyat bersidang sedikitnya
sekali dalam setahun
v Pasal 20
(1) Dalam hal rancangan undang-undang yang telah disetujui bersama tersebut
tidak disahkan oleh
Presiden dalam waktu tiga puluh hari semenjak rancangan undang-undang tersebut disetujui, rancangan
undang-undang tersebut sah menjadi UU dan wajib diundangkan.
v Pasal 20A
1.
DPR memiliki
fungsi legislasi, fungsi anggaran dan fungsi pengawasan.
2.
Dalam
melaksanakan fungsinya, selain hak yang diatur dalam pasal-pasal lain UUD ini,
DPR mempunyai hak interpelasi, hak angket, dan hak menyatakan pendapat.
3.
Selain hak
yang diatur dalam pasal-pasal lain Undang-Undang Dasar ini, DPR mempunyai hak
mengajukan pertanyaan, menyampaikan usul dan pendapat, serta hak imunitas.
4. Ketentuan lebih lanjut tentang hak DPR dan hak
anggota DPR diatur dalam UU.
v Pasal 22A
Ketentuan lebih lanjut tentang
tata cara pembentukan undang-undang diatur dengan UU.
v Pasal 22B
Anggota DPR dapat
diberhentikan dari jabatannya, yang syarat-syarat dan tata caranya diatur dalam UU.
BAB IXA WILAYAH NEGARA
v Pasal 25A
Negara
Kesatuan Republik Indonesia adalah sebuah negara kepulauan yang berciri
Nusantara dengan
wilayah yang batas-batas dan hak-haknya ditetapkan dengan undang-undang.
BAB X WARGA NEGARA DAN PENDUDUK
v Pasal 26
(2) Penduduk ialah WNI dan orang
asing yang bertempat tinggal di indonesia.
(3) Hal-hal mengenai warga negara dan penduduk
diatur dengan undang-undang.
v Pasal 27
(3) Setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta
dalam upaya pembelaan negara.
BAB XA HAK ASASI MANUSIA
v Pasal 28A
Setiap orang
berhak untuk hidup serta berhak mempertahankan hidup dan kehidupannya.
v Pasal 28B
(1)
Setiap orang
berhak membentuk keluarga dan melanjutkan keturunan melalui perkawinan yang
sah.
(2)
Setiap anak
berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh, dan berkembang serta berhak atas
perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi.
v Pasal 28C
(1)
Setiap orang berhak mengembangkan diri melalui
pemenuhan kebutuhan dasarnya, berhak mendapat pendidikan dan memperoleh manfaat
dari ilmu pengetahuan dan teknologi, seni dan budaya, demi meningkatkan
kualitas hidupnya dan demi kesejahteraan umat manusia.
(2)
Setiap orang
berhak untuk memajukan dirinya dalam memperjuangkan haknya secara kolektif
untuk membangun masyarakat, bangsa dan negaranya.
v Pasal 28D
(1)
Setiap orang
berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil
serta perlakuan yang sama dihadapan hukum.
(2)
Setiap orang
berhak untuk bekerja serta mendapat imbalan dan perlakuan yang adil dan layak
dalam hubungan kerja.
(3)
Setiap warga
negara berhak memperoleh kesempatan yang sama dalam pemerintahan.
(4)
Setiap orang
berhak atas status kewarganegaraan.
v Pasal 28E
(1) Setiap orang bebas memeluk agama dan beribadat
menurut agamanya, memilih pendidikan dan pengajaran, memilih pekerjaan, memilih
kewarganegaraan, memilih tempat tinggal diwilayah negara dan meninggalkannya,
serta berhak kembali.
(2) Setiap orang atas kebebasan meyakini
kepercayaan, menyatakan pikiran dan sikap, sesuai dengan hati nuraninya.
(3)
Setiap orang
berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat.
v Pasal 28F
Setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan
memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya,
serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan
menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia.
v Pasal 28G
(1)
Setiap orang
berhak atas perlindungan diri pribadi, keluarga, kehormatan, martabat, dan
harta benda yang dibawah kekuasaannya, serta berhak atas rasa aman dan
perlindungan dari ancaman ketakutan untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu
yang merupakan hak asasi.
(2)
Setiap orang
berhak untuk bebas dari penyiksaan dan perlakuan yang merendahkan derajat
martabat manusia dan berhak memperoleh suaka politik dari negara lain.
v Pasal 28H
(1)
Setiap orang
berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal, dan medapatkan
lingkungan hidup baik dan sehat serta berhak memperoleh pelayanan kesehatan.
(2)
Setiap orang
mendapat kemudahan dan perlakuan khusus untuk memperoleh kesempatan dan manfaat
yang sama guna mencapai persamaan dan keadilan.
(3)
Setiap orang
berhak atas jaminan sosial yang memungkinkan pengembangan dirinya secara utuh
sebagai manusia yang bermartabat.
(4)
Setiap orang
berhak mempunyai hak milik pribadi dan hak milik tersebut tidak boleh diambil
alih secara sewenang-wenang oleh siapa pun.
v Pasal 28I
(1)
Hak untuk
hidup, hak untuk tidak disiksa, hak kemerdekaan pikiran dan hati nurani, hak beragama, hak untuk tidak
diperbudak, hak untuk diakui sebagai pribadi dihadapan hukum, dan hak untuk
tidak dituntut atas dasar hukum yang berlaku surut adalah hak asasi manusia
yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apa pun.
(2)
Setiap orang
berhak bebas atas perlakuan yang bersifat diskriminatif atas dasar apa pun dan
berhak mendapatkan perlindungan terhadap perlakuan yang bersifat diskriminatif
itu.
(3)
Identitas
budaya dan hak masyarakat tradisional dihormati selaras dengan perkembangan
zaman dan peradaban.
(4)
Perlindungan,
pemajuan, penegakan, dan pemenuhan hak asasi manusia adalah tanggung jawab
negara, terutama pemerintah.
(5)
Untuk
menegakan dan melindungi hak assi manusia sesuai dengan prinsip negara hukum
yang demokratis, maka pelaksanaan hak asasi manusia dijamin, diatur, dan
dituangkan dalam peraturan perundangan-undangan.
v Pasal 28J
(1)
Setiap orang
wajib menghormati hak asasi manusia orang lain dalam tertib kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan
bernegara.
(2)
Dalam
menjalankan hak dan kebebasannya, setiap orang wajib tunduk kepada pembatasan
yang ditetapkan dengan UU dengan
maksud semata-mata untuk menjamin pengakuan serta penghormatan atas hak
kebebasan orang lain dan untuk memenuhi tuntutan yang adil sesuai dengan
pertimbangan moral, nilai-nilai agama, keamanan, dan ketertiban umum dalam
suatu masyarakat demokratis.
BAB XII PERTAHANAN DAN KEAMANAN NEGARA
v Pasal 30
(1)
Tiap-tiap
warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan
negara.
(2)
Usaha
pertahanan dan keamanan negara dilaksanakan melalui sistem pertahanan dan
keamanan rakyat semesta oleh Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara
Indonesia Republik Indonesia, sebagai kekuatan utama, dan rakyat, sebagai
kekuatan pendukung.
(3)
TNI terdiri
atas Angkatan Darat, Angkatan Laut dan Angkatan Udara sebagai alat negara
bertugas mempertahankan, melindungi, dan memelihara keutuhan dan kedaulatan
negara.
(4)
Kepolisian
Negara RI sebagai alat negara yang menjaga kemanan dan ketertiban masyarakat
bertugas melindungi,mengayomi,melayani masyarakat,serta menegakkan hukum.
(5)
Susunan dan
kedudukan TNI,Kepolisian Negara RI,hubungan kewenangan TNI dan Kepolisian
Negara RI di dalam menjalankan tugasnya, syarat-syarat keikutsertaan warga
negara dalam usaha pertahanan dan keamanan diatur dengan undang-undang.
BAB
XV BENDERA, BAHASA, DAN
LAMBANG NEGARA , SERTA LAGU KEBANGSAAN
v Pasal 36A
Lambang negara ialah Garuda Pancasila dengan
semboyan Bhinneka Tunggal Ika
v Pasal 36B
Lagu Kebangsaan ialah Indonesia Raya.
v Pasal 36C
Ketentuan lebih lanjut mengenai Bendera, Bahasa,
dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan diatur dengan Undang-undang.
3. Perubahan
Ketiga, disahkan 10 November 2001
Setelah mempelajari, menelaah, dan
mempertimbangkan dengan saksama dan sungguh-sungguh hal-hal yang bersifat
mendasar yang dihadapi oleh rakyat, bangsa, dan negara, serta dengan
menggunakan kewenangannya berdasarkan Pasal 37 UUD NKRI Tahun 1945, MPR RI mengubah dan/atau menambah Pasal 1 Ayat (2)
dan (3);Pasal 3 Ayat (1),(3) dan (4); Pasal 6 Ayat (1) dan Ayat (2);Pasal 6A
Ayat (1), (2), (3) dan (5); Pasal 7A, Pasal 7B Ayat (1), (2), (3), (4), (5),
(6) dan (7); Pasal 7C, Pasal 8 Ayat (1) dan (2), Pasal 11 Ayat (2)dan (3);
Pasal 17 Ayat (4), Bab VIIA, Pasal 22C Ayat (1), (2), (3) dan (4); Pasal 22D
Ayat (1), (2), (3) dan (4); Bab VIIB, Pasal 22E ayat (1), (2),(3),(4),(5) dan
(6);Pasal 23 Ayat (1),(2) dan (3); Pasal 23A; Pasal 23C; Bab VIIIA, Pasal 23E
Ayat (1), (2) dan (3); Pasal 23F Ayat (1) dan (2); Pasal 23G Ayat (1) dan (2);
Pasal 24 Ayat (1) dan (2), Pasal 24A Ayat (1), (2), (3), (4) dan (5); Pasal 24B
Ayat (1), (2), (3) dan (4); dan Pasal 24C Ayat (1), (2), (3), (4), (5) dan (6) UUD NKRI Tahun 1945 sehingga selengkapnya menjadi berbunyi sebagai berikut:
v
Pasal 1
(2) Kedaulatan berada di tangan rakyat dan
dilaksanakan menurut Undang-Undang Dasar.
(3) Negara Indonesia adalah negara hukum.
v
Pasal 3
(1) Majelis
Permusyawaratan Rakyat berwenang mengubah dan menetapkan UUD.
(3) Majelis
Permusyawaratan Rakyat melantik Presiden dan/atau Wakil Presiden.
(4) MPR hanya dapat memberhentikan Presiden dan/atau Wakil
Presiden dalam masa jabatannya menurut UUD.
v Pasal 6
(1)
Calon
Presiden dan calon Wakil Presiden harus seorang warga negara Indonesia sejak
kelahirannya dan tidak pernah menerima kewarganegaraan lain karena kehendaknya
sendiri, tidak pernah mengkhianati negara, serta mampu secara rohani dan
jasmani untuk melaksanakan tugas dan kewajiban sebagai Presiden dan Wakil
Presiden.
(2)
Syarat-syarat
untuk menjadi Presiden dan WAPRES diatur lebih lanjut dengan UU.
v
Pasal 6A
(1) Presiden dan Wakil
Presiden dipilih dalam satu pasangan secara langsung oleh rakyat.
(2) Pasangan calon Presiden
dan Wakil Presiden diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik
peserta pemilihan umum sebelum pelaksanaan pemilihan umum.
(3) Pasangan calon Presiden
dan Wakil Presiden yang mendapatkan suara lebih dari lima puluh persen dari
jumlah suara dalam pemilihan umum dengan sedikitnya dua puluh persen suara di
setiap provinsi yang tersebar di lebih dari setengah jumlah provinsi di
Indonesia, dilantik menjadi Presiden dan Wakil Presiden.
(5) Tata cara pelaksanaan
pemilihan Presiden dan Wakil Presiden lebih lanjut diatur dalam undang-undang.
v
Pasal 7A
Presiden dan/atau WAPRES dapat diberhentikan dalam masa jabatannya oleh
MPR atas usul DPR, baik apabila terbukti telah melakukan
pelanggaran hukum berupa pengkhianatan terhadap negara, korupsi, penyuapan,
tindak pidana berat lainnya, atau perbuatan tercela maupun apabila terbukti
tidak lagi memenuhi syarat sebagai Presiden dan/atau WAPRES.
v
Pasal 7B
(1)Usul pemberhentian Presiden dan/atau Wakil Presiden dapat diajukan oleh DPR kepada MPR hanya dengan terlebih dahulu mengajukan permintaan kepada MK untuk
memeriksa, mengadili, dan memutus pendapat DPR bahwa Presiden dan/atau Wakil Presiden telah melakukan pelanggaran hukum
berupa pengkhianatan terhadap negara, korupsi, penyuapan, tindak pidana berat
lainnya, atau perbuatan tercela; dan/atau pendapat bahwa Presiden dan/atau WAPRES tidak lagi memenuhi syarat sebagai Presiden
dan/atau WAPRES.
(2) Pendapat DPR bahwa
Presiden dan/atau Wakil Presiden telah melakukan pelanggaran hukum tersebut
ataupun telah tidak lagi memenuhi syarat sebagai Presiden dan/atau Wakil
Presiden adalah dalam rangka pelaksanaan fungsi pengawasan Dewan Perwakilan
Rakyat.
(3) Pengajuan permintaan DPR kepada Mahkamah Konstitusi hanya dapat
dilakukan dengan dukungan sekurang-kurangnya 2/3 dari jumlah anggota DPR yang
hadir dalam sidang paripurna yang dihadiri oleh sekurang-kurangnya 2/3 dari
jumlah anggota DPR.
(4) MK wajib memeriksa,
mengadili, dan memutus dengan seadil-adilnya terhadap pendapat DPR tersebut paling lama sembilan puluh hari
setelah permintaan DPR itu diterima
oleh MK
(5) Apabila Mahkamah
Konstitusi memutuskan bahwa Presiden dan/atau Wakil Presiden terbukti melakukan
pelanggaran hukum berupa pengkhianatan terhadap negara, korupsi, penyuapan,
tindak pidana berat lainnya, atau perbuatan tercela; dan/atau terbukti bahwa
Presiden dan/atau Wakil Presiden tidak lagi memenuhi syarat sebagai Presiden
dan/atau Wakil Presiden, MPR menyelenggarakan
sidang paripurna untuk meneruskan usul pemberhentian Presiden dan/atau Wakil
Presiden kepada MPR.
(6) Majelis Permusyawaratan
Rakyat wajib menyelenggarakan sidang untuk memutuskan usul MPR tersebut paling lambat tiga puluh hari sejak MPR menerima usul tersebut.
(7) Keputusan Majelis
Permusyawaratan Rakyat atas usul pemberhentian Presiden dan/atau Wakil Presiden
harus diambil dalam rapat paripurna Majelis Permusyawaratan Rakyat yang
dihadiri oleh sekurang-kurangnya 3/4 dari jumlah anggota dan disetujui oleh
sekurang-kurangnya 2/3 dari jumlah anggota yang hadir, setelah Presiden
dan/atau Wakil Presiden diberi kesempatan menyampaikan penjelasan dalam rapat
paripurna MPR.
v Pasal 7C
Presiden tidak dapat membekukan dan/atau
membubarkan Dewan Perwakilan Rakyat.
v Pasal 8
(1) Jika Presiden mangkat, berhenti,
diberhentikan, atau tidak dapat melakukan kewajibannya dalam masa jabatannya,
ia digantikan oleh Wakil Presiden sampai habis masa jabatannya.
(2) Dalam hal terjadi kekosongan Wakil Presiden,
selambat-lambatnya dalam waktu enam puluh hari,MPR menyelenggarakan sidang untuk memilih Wakil
Presiden dari dua calon yang diusulkan oleh Presiden.
v Pasal 11
(2) Presiden dalam membuat perjanjian
internasional lainnya yang menimbulkan akibat yang luas dan mendasar bagi
kehidupan rakyat yang terkait dengan beban keuangan negara, dan/atau
mengharuskan perubahan atau pembentukan undang-undang harus dengan persetujuan
Dewan Perwakilan Rakyat.
(3) Ketentuan lebih lanjut tentang perjanjian
internasional diatur dengan undang-undang.
v
Pasal 17
(4) Pembentukan, pengubahan, dan pembubaran
kementerian negara diatur dalam UU.
BAB VIIA DEWAN PERWAKILAN
DAERAH
v
Pasal 22C
(1)
Anggota
Dewan Perwakilan Daerah dipilih dari setiap provinsi melalui pemilihan umum.
(2)
Anggota DPR dari setiap provinsi jumlahnya sama dan jumlah
seluruh anggota Dewan Perwakilan Daerah itu tidak lebih dari sepertiga jumlah
anggota Dewan Perwakilan Rakyat.
(3)
Dewan
Perwakilan Daerah bersidang sedikitnya sekali dalam setahun.
(4)
Susunan dan
kedudukan Dewan Perwakilan Daerah diatur dengan undang-undang.
v
Pasal 22D
(1) Dewan
Perwakilan Daerah dapat mengajukan kepada DPR rancangan undang-undang yang berkaitan dengan otonomi daerah, hubungan
pusat dan daerah, pembentukan dan pemekaran serta penggabungan daerah,
pengelolaan sumber daya alam dan sumber daya ekonomi lainnya, serta yang
berkaitan dengan perimbangan keuangan pusat dan daerah.
(2) Dewan
Perwakilan Daerah ikut membahas rancangan undang-undang yang berkaitan dengan
otonomi daerah; hubungan pusat dan daerah; pembentukan, pemekaran, dan
penggabungan daerah; pengelolaan sumber daya alam dan sumber daya ekonomi
lainnya, serta perimbangan keuangan pusat dan daerah; serta memberikan
pertimbangan kepada Dewan Perwakilan Rakyat atas rancangan undang-undang anggaran
pendapatan dan belanja negara dan rancangan undang-undang yang berkaitan dengan
pajak, pendidikan, dan agama.
(3) DPR dapat melakukan pengawasan atas pelaksanaan
undang-undang mengenai : otonomi daerah, pembentukan, pemekaran dan
penggabungan daerah, hubungan pusat dan daerah, pengelolaan sumber daya alam
dan sumber daya ekonomi lainnya, pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja
negara, pajak, pendidikan, dan agama serta menyampaikan hasil pengawasannya itu
kepada DPR sebagai
bahan pertimbangan untuk ditindaklanjuti
(4) Anggota
Dewan Perwakilan Daerah dapat diberhentikan dari jabatannya, yang syarat-syarat
dan tata caranya diatur dalam undang-undang.
BAB VIIB PEMILIHAN UMUM
v Pasal 22E
(1)
Pemilihan umum dilaksanakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan
adil setiap lima tahun sekali.
(2)
Pemilihan umum diselenggarakan untuk memilih anggotaDPR, DPD, Presiden dan Wakil Presiden danDPRD.
(3) Peserta
pemilihan umum untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan anggota Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah adalah partai politik.
(4) Peserta
pemilihan umum untuk memilih anggota DPD adalah perseorangan.
(5)
Pemilihan umum diselenggarakan oleh suatu komisi pemilihan umum yang bersifat
nasional, tetap, dan mandiri.
(6)
Ketentuan lebih lanjut tentang pemilihan umum diatur dengan undang-undang.
v
Pasal 23
(1) Anggaran
pendapatan dan belanja negara sebagai wujud dari pengelolaan keuangan negara
ditetapkan setiap tahun dengan undang-undang dan dilaksanakan secara terbuka
dan bertanggung jawab untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
(2)
Rancangan undang-undang anggaran pendapatan dan belanja negara diajukan oleh
Presiden untuk dibahas bersama DPR dengan memperhatikan pertimbangan DPR .
(3) Apabila
DPR tidak menyetujui rancangan anggaran pendapatan dan belanja negara yang
diusulkan oleh Presiden, Pemerintah menjalankan APBN tahun
yang lalu.
v Pasal 23A
Pajak dan
pungutan lain yang bersifat memaksa untuk keperluan negara diatur dengan
undang-undang.
v Pasal 23C
Hal-hal lain
mengenai keuangan negara diatur dengan undang-undang.
BAB VIIIA BADAN PEMERIKSA
KEUANGAN
v
Pasal 23E
(1) Untuk
memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab tentang keuangan negara diadakan satu
Badan Pemeriksa Keuangan yang bebas dan mandiri.
(2) Hasil
pemeriksaan keuangan negara diserahkan kepada DPR, DPR, dan DPRD sesuai dengan kewenangannya.
(3) Hasil
pemeriksaan tersebut ditindaklanjuti oleh lembaga perwakilan dan/atau badan
sesuai dengan undang-undang.
v Pasal 23F
(1) Anggota BPK dipilih oleh DPR dengan memperhatikan pertimbangan DPD dan diresmikan oleh Presiden.
(2) Pimpinan
Badan Pemeriksa Keuangan dipilih dari dan oleh anggota.
v
Pasal 23G
(1) BPK berkedudukan di ibu kota negara, dan memiliki
perwakilan di setiap provinsi.
(2)
Ketentuan lebih lanjut mengenai Badan Pemeriksa Keuangan diatur dengan UU.
v Pasal 24
(1)
Kekuasaan kehakiman merupakan kekuasaan yang merdeka untuk menyelenggarakan
peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan.
(2)
Kekuasaan kehakiman dilakukan oleh sebuah MA dan badan peradilan yang berada di
bawahnya dalam lingkungan peradilan umum, lingkungan peradilan agama,
lingkungan peradilan militer, lingkungan peradilan tata usaha negara, dan oleh
sebuah MK.
v
Pasal 24A
(1) Mahkamah
Agung berwenang mengadili pada tingkat kasasi, menguji peraturan
perundang-undangan di bawah undang-undang terhadap undang-undang, dan mempunyai
wewenang lainnya yang diberikan oleh undang-undang.
(2) Hakim
agung harus memiliki integritas dan kepribadian yang tidak tercela, adil,
profesional, dan berpengalaman di bidang hukum.
(3) Calon
hakim agung diusulkan Komisi Yudisial kepada Dewan Perwakilan Rakyat untuk
mendapatkan persetujuan dan selanjutnya ditetapkan sebagai hakim agung oleh
Presiden.
(4) Ketua
dan wakil ketua Mahkamah Agung dipilih dari dan oleh hakim agung.
(5) Susunan,
kedudukan, keanggotaan, dan hukum acara Mahkamah Agung serta badan peradilan di
bawahnya diatur dengan undang-undang.
v Pasal 24B
(1) Komisi
Yudisial bersifat mandiri yang berwenang mengusulkan pengangkatan hakim agung
dan mempunyai wewenang lain dalam rangka menjaga dan menegakkan kehormatan,
keluhuran martabat, serta perilaku hakim.
(2) Anggota
Komisi Yudisial harus mempunyai pengetahuan dan pengalaman di bidang hukum
serta memiliki integritas dan kepribadian yang tidak tercela.
(3) Anggota
Komisi Yudisial diangkat dan diberhentikan oleh Presiden dengan persetujuan
Dewan Perwakilan Rakyat.
(4) Susunan,
kedudukan, dan keanggotaan Komisi Yudisial diatur dengan undang-undang.
v Pasal 24C
(1) Mahkamah
Konstitusi berwenang mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya
bersifat final untuk menguji undang-undang terhadap UUD, memutus sengketa kewenangan lembaga negara
yang kewenangannya diberikan oleh UUD memutus pembubaran partai politik, dan
memutus perselisihan tentang hasil pemilihan umum.
(2) Mahkamah
Konstitusi wajib memberikan putusan atas pendapat Dewan Perwakilan Rakyat
mengenai dugaan pelanggaran oleh Presiden dan/atau Wakil Presiden menurut UUD.
(3) MK
mempunyai sembilan orang anggota hakim konstitusi yang ditetapkan oleh
Presiden, yang diajukan masing-masing tiga orang oleh MA,tiga orang oleh
DPR,dan tiga orang oleh Presiden.
(4) Ketua
dan Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi dipilih dari dan oleh hakim konstitusi.
(5) Hakim
konstitusi harus memiliki integritas dan kepribadian yang tidak tercela, adil,
negarawan yang menguasai konstitusi dan ketatanegaraan, serta tidak merangkap
sebagai pejabat negara.
(6)
Pengangkatan dan pemberhentian hakim konstitusi, hukum acara serta ketentuan
lainnya tentang Mahkamah Konstitusi diatur dengan undang-undang.
Naskah
perubahan ini merupakan bagian tak terpisahkan dari naskah Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
4.Perubahan Keempat, disahkan 10 Agustus 2002
Setelah
mempelajari, menelaah, dan mempertimbangkan dengan seksama dan sungguh-sungguh
hal-hal yang bersifat mendasar yang dihadapi oleh rakyat, bangsa, dan negara
serta dengan menggunakan kewenangannya berdasarkan Pasal 3 dan Pasal 37 UUD
Republik Indonesia menetapkan :
(a)UUD NKRI Tahun 1945 sebagaimana telah diubah dengan
perubahan pertama, kedua, ketiga dan perubahan keempat ini adalah UUD NKRI Tahun 1945 yang ditetapkan pada tanggal 18
Agustus 1945 dan diberlakukan kembali dengan dektrit Presiden pada tanggal 5
Juli 1959 serta dikukuhkan secara aklamasi pada tanggal 22 Juli 1959 oleh DPR.
(b) penambahan bagian akhir
pada Perubahan Kedua Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
dengan kalimat, “Perubahan tersebut diputuskan dalam Rapat Paripurna MPR
Republik Indonesia ke-9 tanggal 18 Agustus 2000 Sidang Tahunan MPR Republik Indonesia dan mulai berlaku pada
tanggal ditetapkan.”
(c) pengubahan penomoran Pasal
3 Ayat (3) dan ayat (4) Perubahan Ketiga Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945 menjadi Pasal 3 ayat(2) dan ayat (3); Pasal 23E Perubahan
Kedua UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menjadi Pasal 25 A
(d) penghapusan judul Bab IV
tentang DPA dan pengubahan substansi Pasal 16 serta penempatannya ke dalam Bab
III tentang Kekuasaan Pemerintah Negara;
(e) pengubahan dan/atau
penambahan Pasal 2 ayat (1); Pasal 6A ayat (4); Pasal 8 ayat (3); Pasal 11 ayat
(1); Pasal 16; Pasal 23B; Pasal 23D; Pasal 24 ayat (3); Bab XIII, Pasal 31 ayat
(1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (5); Pasal 32 ayat (1) dan ayat (2); Bab XIV,
Pasal 33 ayat (4) dan ayat (5); Pasal 34 ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat
(4); Pasal 37 ayat (1), ayat (2), ayat (3), ayat (4), dan ayat (5); Aturan
Peralihan Pasal I, II, dan III; Aturan Tambahan Pasal I dan II UUD NKRI Tahun 1945 sehingga selengkapnya berbunyi
sebagai berikut :
v Pasal 2
(1) Majelis
Permusyawaratan Rakyat terdiri atas anggota DPR dan anggota DPD yang dipilih
melalui pemilihan umum dan diatur lebih lanjut dengan undang-undang.
v
Pasal 6A
(4) Dalam
hal tidak ada pasangan CAPRES dan CAWAPRES terpilih, dua pasangan calon yang memperoleh suara terbanyak pertama dan
kedua dalam pemilu dipilih
oleh rakyat secara langsung dan pasangan yang memperoleh suara rakyat terbanyak
dilantik sebagai Presiden dan Wakil Presiden.
v
Pasal 8
(3) Jika
Presiden dan Wakil Presiden mangkat, berhenti, diberhentikan, atau tidak dapat
melakukan kewajibannya dalam masa jabatannya secara bersamaan, pelaksana tugas
kepresidenan adalah Menteri Luar Negeri, Menteri Dalam Negeri, dan Menteri
Pertahanan secara bersama-sama. Selambat-lambatnya tiga puluh hari setelah itu,MPR menyelenggarakan sidang untuk memilih Presiden
dan Wakil Presiden dari dua pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden yang
diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik yang pasangan calon
Presiden dan Wakil Presidennya meraih suara terbanyak pertama dan kedua dalam
pemilihan umum sebelumnya, sampai habis masa jabatannya.
v
Pasal 11
(1)Presiden
dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat menyatakan perang, membuat
perdamaian dan perjanjian dengan negara lain.
v Pasal 16
Presiden
membentuk suatu dewan pertimbangan yang bertugas memberikan nasihat dan
pertimbangan kepada Presiden, yang selanjutnya diatur dalam undang-undang.
BAB IV DEWAN PERTIMBANGAN AGUNG
Dihapus.
v Pasal 23B
Macam dan
harga mata uang ditetapkan dengan undang-undang.
v
Pasal 23D
Negara
memiliki suatu bank sentral yang susunan, kedudukan, kewenangan, tanggung
jawab, dan independensinya diatur dengan undang-undang.
v
Pasal 24
(3) Badan-badan lain yang fungsinya berkaitan
dengan kekuasaan kehakiman diatur dalam undang-undang.
BAB XIII PENDIDIKAN DAN
KEBUDAYAAN
v Pasal 31
(1) Setiap
warga negara berhak mendapat pendidikan.
(2) Setiap
warga negara wajib mengikuti pendidikan dasar dan pemerintah wajib
membiayainya.
(3)
Pemerintah mengusahakan dan menyelenggarakan satu sistem pendidikan nasional,
yang meningkatkan keimanan dan ketakwaan serta akhlak mulia dalam rangka
mencerdaskan kehidupan bangsa, yang diatur dengan Undang-Undang.
(4) Negara
memprioritaskan anggaran pendidikan sekurang-kurangnya dua puluh persen dari
anggaran pendapatan dan belanja negara serta dari anggaran pendapatan dan
belanja daerah untuk memenuhi kebutuhan penyelenggaraan pendidikan nasional.
(5)
Pemerintah memajukan IP dan IT dengan menjunjung tinggi nilai-nilai agama dan persatuan
bangsa untuk kemajuan peradaban serta kesejahteraan umat manusia.
v Pasal 32
(1) Negara
memajukan kebudayaan nasional Indonesia di tengah peradaban dunia dengan
menjamin kebebasan masyarakat dalam memelihara dan mengembangkan nilai-nilai
budayanya.
(2) Negara
menghormati dan memelihara bahasa daerah sebagai kekayaan budaya nasional.
BAB XIV PEREKONOMIAN NASIONAL
DAN KESEJAHTERAAN SOSIAL
v Pasal 33
(1)
Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan.
(2) Cabang-cabang
produksi yang penting bagi negara dan yang menguasai hajat hidup orang banyak
dikuasai oleh negara.
(3) Bumi dan
air dan kekayaan alam yang terkandung didalamnya dikuasai oleh negara dan
dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.
(4) Perekonomian
nasional diselenggarakan berdasar atas demokrasi ekonomi dengan prinsip
kebersamaan, efisiensi berkeadilan, berkelanjutan, berwawasan lingkungan,
kemandirian, serta dengan menjaga keseimbangan kemajuan dan kesatuan ekonomi
nasional.
(5)
Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan pasal ini diatur dalam
undang-undang.
v
Pasal 34
(1) Fakir
miskin dan anak-anak yang terlantar dipelihara oleh negara.
(2) Negara
mengembangkan sistem jaminan sosial bagi seluruh rakyat dan memberdayakan
masyarakat yang lemah dan tidak mampu sesuai dengan martabat kemanusiaan.
(3) Negara
bertanggung jawab atas penyediaan fasilitas pelayanan kesehatan dan fasilitas
pelayanan umum yang layak.
(4)
Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan pasal ini diatur dalam
undang-undang.
v Pasal 37
(1) Usul
perubahan pasal-pasal Undang-Undang Dasar dapat diagendakan dalam sidang MPR
apabila diajukan oleh sekurang-kurangnya 1/3 dari jumlah anggota MPR.
(2) Setiap
usul perubahan pasal-pasal Undang-Undang Dasar diajukan secara tertulis dan ditunjukkan
dengan jelas bagian yang diusulkan untuk diubah beserta alasannya.
(3) Untuk
mengubah pasal-pasal Undang-Undang Dasar, Sidang MPR dihadiri oleh
sekurang-kurangnya 2/3 dari jumlah anggota Majelis Permusyawaratan Rakyat.
(4) Putusan
untuk mengubah pasal-pasal UUD dilakukan dengan persetujuan sekurang-kurangnya
lima puluh persen ditambah satu anggota dari seluruh anggota MPR.
(5) Khusus
mengenai bentuk NKRI tidak dapat dilakukan perubahan.
ATURAN PERALIHAN
Pasal I
Segala
peraturan perundang-undangan yang ada masih tetap berlaku selama belum diadakan
yang baru menurut Undang-Undang Dasar ini.
Pasal II
Semua
lembaga negara yang ada masih tetap berfungsi sepanjang untuk melaksanakan
ketentuan Undang-Undang Dasar dan belum diadakan yang baru menurut UUD ini.
Pasal III
Mahkamah
Konstitusi dibentuk selambat-lambatnya pada 17 Agustus 2003 dan sebelum
dibentuk segala kewenangannya dilakukan oleh Mahkamah Agung.
ATURAN TAMBAHAN
Pasal I
MPR ditugasi
untuk melakukan peninjauan terhadap materi dan status hukum Ketetapan MPR Sementara dan Ketetapan MPR untuk diambil putusan pada Sidang MPR 2003. Pasal II
Dengan
ditetapkannya perubahan UUD ini, UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 terdiri
atas Pembukaan dan pasal-pasal.
Perubahan
tersebut diputuskan dalam Rapat Paripurna Majelis Permusyawaratan Rakyat
Republik Indonesia ke-6 (lanjutan) tanggal 10 Agustus 2002 Sidang Tahunan
Majelis Permusyaratan Rakyat Republik Indonesia, dan mulai berlaku pada tanggal
ditetapkan.
Baca Juga:
Leave a Comment